Imigrasi
Ditjen Imigrasi Seragamkan Nama Layanan Paspor Menjadi Beranda Imigrasi
Ditjen Imigrasi resmi menyeragamkan nama seluruh unit layanan paspor di luar kantor menjadi Beranda Imigrasi mulai 28 Oktober 2026 untuk menyederhanakan navigasi pemohon.
- Ditulis oleh Jajang Yusup
- 6 menit baca

Daftar isi
Ditjen Imigrasi resmi menyeragamkan nama seluruh titik layanan paspor di luar kantor menjadi Beranda Imigrasi mulai 28 Oktober 2026. Kebijakan ini mengubah sebutan berbagai unit layanan seperti Mal Pelayanan Publik, Unit Layanan Paspor, hingga Immigration Lounge agar lebih mudah diakses masyarakat luas.
Perubahan ini berdampak langsung pada navigasi pemohon di aplikasi M-Paspor dan peta digital. Menurut pengumuman resmi Ditjen Imigrasi, penyeragaman ini mencakup 254 titik layanan di seluruh Indonesia. Anda kini dapat menemukan lokasi layanan dengan istilah baru tersebut untuk mempermudah proses administrasi dokumen perjalanan Anda.
Penyeragaman ini bertujuan menyederhanakan identitas unit kerja imigrasi yang selama ini memiliki beragam nama. Berikut adalah unit yang kini secara resmi dikenal sebagai Beranda Imigrasi:
Perubahan nama menjadi Beranda Imigrasi tidak mengubah persyaratan dokumen maupun prosedur biometrik yang harus Anda jalani. Namun, sistem aplikasi M-Paspor telah diperbarui untuk menyesuaikan penamaan titik lokasi tersebut agar Anda tidak keliru saat memilih jadwal antrean. Pastikan Anda memeriksa kembali lokasi tujuan pada aplikasi sebelum datang ke kantor imigrasi.
Biaya penerbitan paspor tetap mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024. Besaran biaya resmi yang berlaku adalah Rp650.000 untuk paspor biasa dan Rp950.000 untuk e-paspor. Sebagai konsultan yang berpengalaman sejak tahun 2008, tim kami di Jangkar Groups siap membantu Anda memahami prosedur administrasi yang berlaku agar proses permohonan paspor Anda berjalan lancar.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai persyaratan atau ingin berkonsultasi mengenai layanan paspor, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp. Kami siap memberikan asistensi profesional untuk membantu kelancaran pengurusan dokumen Anda.
Penyeragaman Nama Layanan Menjadi Beranda Imigrasi
Ditjen Imigrasi secara resmi melakukan penyeragaman nama untuk 254 titik layanan paspor di luar kantor menjadi Beranda Imigrasi. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 28 Oktober 2026 ini bertujuan untuk mempermudah Anda dalam mengidentifikasi lokasi layanan paspor di seluruh wilayah Indonesia.
Cakupan Perubahan Nama Layanan
Perubahan nomenklatur ini menyasar berbagai unit layanan yang sebelumnya memiliki sebutan berbeda-beda. Kini, seluruh lokasi tersebut disatukan di bawah satu nama resmi agar tidak membingungkan masyarakat.
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Unit Layanan Paspor (ULP)
- Immigration Lounge
- Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP/LTSA)
- Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
- Ultima I'm SeZ
- Immigration Corner
Implementasi pada Sistem Digital
Berdasarkan pengumuman Ditjen Imigrasi pada 28 Oktober 2026, perubahan nama ini juga telah diintegrasikan ke dalam sistem digital. Anda akan menemukan penyesuaian sebutan tersebut pada aplikasi M-Paspor dan peta digital saat mencari lokasi layanan terdekat.
- Buka aplikasi M-Paspor untuk melihat daftar lokasi layanan terbaru.
- Pastikan Anda memilih lokasi dengan label Beranda Imigrasi sesuai wilayah domisili.
- Lakukan pendaftaran antrean secara mandiri melalui sistem yang telah diperbarui tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa penyeragaman ini difokuskan pada identitas lokasi. Untuk prosedur permohonan paspor, Anda tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran PNBP sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024. Jika Anda memerlukan pendampingan administratif, tim kami siap membantu proses pengurusan dokumen Anda.
Daftar Istilah Layanan yang Mengalami Perubahan
Penyeragaman nomenklatur menjadi Beranda Imigrasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Anda dalam mengenali titik layanan paspor di luar kantor. Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Imigrasi, terdapat sejumlah unit layanan yang kini mengalami perubahan sebutan agar lebih konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Penyederhanaan Navigasi Pemohon
Anda tidak perlu lagi bingung dengan berbagai istilah unit layanan yang tersebar di berbagai lokasi. Seluruh titik layanan yang sebelumnya memiliki nama berbeda kini telah disatukan di bawah satu identitas resmi.
- Unit Layanan Paspor (ULP) kini beralih menjadi Beranda Imigrasi.
- Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan layanan paspor kini menggunakan nama Beranda Imigrasi.
- Immigration Lounge dan Immigration Corner diseragamkan ke dalam nomenklatur baru.
- Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP/LTSA) serta Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan Ultima I'm SeZ turut mengikuti penyeragaman ini.
Perubahan ini mencakup 254 titik layanan yang tersebar di luar kantor imigrasi utama. Penyesuaian nama ini juga telah diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi M-Paspor dan peta digital untuk memastikan Anda mendapatkan informasi lokasi yang akurat saat akan melakukan pengurusan dokumen. Jika Anda membutuhkan pendampingan administratif untuk proses perpanjangan atau pembuatan paspor baru, tim kami siap membantu memberikan panduan yang sesuai dengan regulasi terbaru di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dampak bagi Pemohon dan Penyesuaian di Aplikasi M-Paspor
Pembaruan sistem aplikasi M-Paspor telah dilakukan untuk menyesuaikan dengan penamaan baru Beranda Imigrasi. Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Imigrasi pada 28 Oktober 2026, peta digital dalam aplikasi kini telah menampilkan seluruh titik layanan dengan identitas yang seragam. Penyesuaian ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam menavigasi lokasi layanan paspor di luar kantor yang kini tersebar di 254 titik.
Apabila Anda telah mendaftarkan antrean sebelum perubahan nama ini berlaku, Anda tidak perlu khawatir. Jadwal kedatangan yang tertera pada bukti pendaftaran Anda tetap sah dan berlaku sesuai dengan lokasi yang telah dipilih sebelumnya.
Prosedur Kehadiran Tetap Berlaku
Meskipun terjadi perubahan nama layanan, prosedur kehadiran fisik di kantor imigrasi atau Beranda Imigrasi tetap menjadi kewajiban bagi setiap pemohon. Proses verifikasi biometrik, seperti pengambilan foto dan sidik jari, tidak dapat diwakilkan oleh pihak mana pun.
- Pastikan Anda membawa dokumen asli yang dipersyaratkan saat datang ke lokasi.
- Lakukan verifikasi data diri sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih di aplikasi M-Paspor.
- Ikuti proses wawancara dan pengambilan data biometrik yang dipandu oleh petugas di Beranda Imigrasi.
- Simpan bukti pengambilan yang diberikan petugas untuk proses cetak paspor selanjutnya.
Jika Anda membutuhkan pendampingan administratif agar proses penggantian paspor berjalan lancar, tim kami siap membantu memberikan panduan sesuai regulasi yang berlaku. Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan dokumen melalui layanan kami.
Ketentuan Biaya Resmi dan Prosedur Layanan
Acuan Tarif Resmi
Perubahan nama titik layanan menjadi Beranda Imigrasi tidak memengaruhi struktur biaya maupun prosedur administratif yang berlaku. Anda tetap membayar tarif paspor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam [[PP Nomor 45 Tahun 2024|Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024]].
- Biaya paspor biasa ditetapkan sebesar Rp650.000.
- Biaya paspor elektronik atau e-paspor ditetapkan sebesar Rp950.000.
- Seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.
Prosedur permohonan dan persyaratan dokumen tetap mengacu pada regulasi imigrasi yang berlaku saat ini. Anda disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari kanal komunikasi Direktorat Jenderal Imigrasi guna menghindari informasi yang tidak tepat.
- Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen utama seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Lakukan pendaftaran antrean secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan jadwal kedatangan.
- Datanglah ke lokasi Beranda Imigrasi sesuai jadwal yang tertera pada aplikasi.
- Lakukan proses verifikasi biometrik dan wawancara sesuai prosedur yang ditetapkan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam memahami alur administratif ini, tim kami siap membantu memberikan panduan agar proses Anda berjalan lancar. Silakan konsultasikan kebutuhan Anda melalui layanan WhatsApp kami kapan saja.
Langkah Selanjutnya bagi Pemohon
Langkah Selanjutnya bagi Pemohon
Anda disarankan untuk selalu memantau informasi terkini melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi setelah pengumuman pada 28 Oktober 2026. Pastikan dokumen utama seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga dalam kondisi baik sebelum melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Jika Anda memerlukan pendampingan administrasi agar proses permohonan paspor berjalan lancar sesuai [[Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022|Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022]], tim kami berpengalaman sejak 2008 siap membantu memberikan panduan yang jelas. Segera hubungi layanan konsultasi kami melalui WhatsApp untuk mendapatkan asistensi profesional terkait prosedur terbaru di Beranda Imigrasi.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah perubahan nama menjadi Beranda Imigrasi memengaruhi biaya pembuatan paspor?
Perubahan nama layanan menjadi Beranda Imigrasi tidak memengaruhi biaya pembuatan paspor. Biaya resmi tetap mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, yaitu Rp650.000 untuk paspor biasa dan Rp950.000 untuk e-paspor.
Apakah saya perlu melakukan pendaftaran ulang jika sudah terlanjur mendaftar dengan nama lokasi lama?
Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang jika sudah terlanjur mendaftar dengan nama lokasi lama. Pendaftaran yang sudah dilakukan tetap berlaku sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah dipilih pada aplikasi M-Paspor.
Apakah semua Beranda Imigrasi melayani pembuatan e-paspor?
Tidak semua Beranda Imigrasi melayani pembuatan e-paspor karena ketersediaan layanan bergantung pada kesiapan infrastruktur di masing-masing titik. Anda disarankan untuk mengecek ketersediaan jenis layanan tersebut melalui aplikasi M-Paspor sebelum melakukan pendaftaran.
Sumber
- imigrasi.go.id · jogja.imigrasi.go.id
- kompas.com · travel.kompas.com
- imigrasi.go.id · imigrasi.go.id
Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami memakai ketentuan terbaru saat memeriksa dokumen Anda.
Artikel lain tentang Imigrasi

Imigrasi
Kantor Imigrasi Yogyakarta Hadirkan Layanan Pengaduan Digital Real-time
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta resmi meluncurkan sistem layanan pengaduan digital WADUL KARYO dan PINTAR pada 26 Oktober 2026 untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan respons bagi pemohon.

Jepang
Perbedaan Visa Magang dan Visa Kerja Jepang bagi WNI
Magang Jepang bertujuan alih keterampilan, dibatasi 5 tahun, dan pada dasarnya tidak boleh pindah kerja. Visa kerja seperti SSW dan visa engineer ditujukan untuk bekerja dengan keahlian tertentu. Mulai 1 April 2027, magang diganti program ESD.

Uni Emirat Arab
Persyaratan Visa Kerja Uni Emirat Arab untuk WNI
Mendapatkan visa kerja di Uni Emirat Arab memerlukan dokumen resmi yang sah, kontrak kerja dari perusahaan sponsor, serta kepatuhan terhadap regulasi BP2MI. Anda perlu memahami alur legalisasi dokumen dan prosedur kesehatan agar proses pengajuan berjalan lancar.
Siap mengurus dokumen Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda. Kami jelaskan jalur, syarat, dan estimasi waktunya.
Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB
Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.
