Langsung ke konten
Jangkar Global Groups

Legalisasi & Apostille · 3 layanan

Jasa Pengurusan Legalisir Notaris

Kami membantu proses Legalisasi & Apostille Notaris untuk dokumen Anda agar diakui secara internasional. Dapatkan panduan lengkap dan bantuan pengurusan yang akurat sesuai prosedur.

  • Konsultasi gratis
  • Dokumen dicek sebelum diajukan
  • Melayani seluruh Indonesia
mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+

Informasi diperbarui 30 Oktober 2026

Seseorang sedang memeriksa dokumen penting di dalam map plastik di meja kantor untuk keperluan layanan notaris

Katalog layanan

Pilih layanan Legalisasi & Apostille Notaris

Lihat persyaratan tiap layanan. Belum yakin yang mana? Konsultasi gratis — kami bantu pilihkan.

3 layanan tersedia

Kenapa kami

Kenapa mengurus lewat Jangkar Global Groups?

mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+
  • Perusahaan resmiPT terdaftar (AHU & NIB) — legalitas perusahaan & rekening resmi bisa Anda cek.
  • Dokumen dicek lebih duluKelengkapan & kesesuaian dokumen diperiksa sebelum diajukan, agar tidak bolak-balik.
  • Kabar di setiap tahapAnda tahu posisi berkas dari awal sampai selesai lewat WhatsApp.

Cara kerja layanan Legalisasi & Apostille Notaris bersama Jangkar Global Groups

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu pilih layanan dan jalur yang tepat.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim lewat WhatsApp/email. Kami cek kelengkapannya lebih dulu.

  3. 3

    Kami proses

    Kami urus sesuai prosedur resmi instansi terkait dan kabari setiap tahapnya.

  4. 4

    Selesai

    Dokumen diambil atau dikirim ke alamat Anda.

Panduan · 2 menit baca

Panduan lengkap Legalisasi & Apostille Notaris

Memahami Pentingnya Legalisasi & Apostille Notaris

Legalisasi dan Apostille Notaris merupakan langkah krusial untuk memastikan dokumen privat atau komersial Anda memiliki kekuatan hukum di luar negeri. Proses ini dilakukan dengan mengesahkan tanda tangan, cap, dan segel Notaris oleh Kementerian Hukum agar keaslian dokumen tersebut diakui secara internasional.

Anda memerlukan layanan ini jika dokumen yang Anda miliki tidak diterbitkan langsung oleh instansi pemerintah, seperti surat kuasa, perjanjian bisnis, atau dokumen terjemahan. Tanpa pengesahan yang tepat, dokumen Anda berisiko tidak diterima oleh pihak otoritas di negara tujuan.

  • Pengesahan tanda tangan dan kepastian tanggal (legalisasi).
  • Pembukuan dokumen di bawah tangan (waarmerking).
  • Pengesahan kecocokan fotokopi dengan dokumen asli.
  • Autentikasi dokumen untuk keperluan studi, bisnis, atau pernikahan beda negara.

Alur Pengurusan dan Syarat Dokumen yang Perlu Disiapkan

Secara garis besar, proses diawali dengan membawa dokumen ke Notaris untuk dilegalisir atau di-waarmerking. Setelah itu, dokumen diajukan melalui portal AHU Online untuk mendapatkan sertifikat Apostille atau legalisasi dari Kementerian Hukum.

Kami siap membantu Anda dalam pengisian formulir elektronik, verifikasi dokumen, hingga proses pencetakan sertifikat di kantor instansi terkait. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen asli dan identitas diri yang valid agar proses verifikasi berjalan lancar.

  • KTP pemohon atau Paspor bagi WNA.
  • Surat kuasa dan KTP penerima kuasa jika diwakilkan.
  • Scan dokumen dengan tanda tangan dan cap basah Notaris.
  • Data lengkap terkait negara tujuan penggunaan dokumen.

Penyebab Umum Keterlambatan dan Cara Menghindarinya

Banyak permohonan mengalami kendala karena spesimen tanda tangan Notaris belum terdaftar di database Kementerian Hukum. Selain itu, kesalahan input data atau kualitas scan yang buram sering kali menyebabkan permohonan ditolak oleh sistem verifikasi.

Kami membantu Anda memastikan seluruh dokumen telah memenuhi standar teknis sebelum diajukan. Dengan pengalaman kami, Anda dapat menghindari kesalahan umum yang sering terjadi saat melakukan pengurusan mandiri.

  • Memastikan spesimen Notaris terdaftar di Ditjen AHU.
  • Memeriksa akurasi data pada formulir elektronik.
  • Memastikan dokumen hasil scan terbaca dengan jelas.
  • Memilih jalur layanan yang tepat sesuai negara tujuan.

FAQ

Pertanyaan seputar Legalisasi & Apostille Notaris

Apakah dokumen terjemahan bisa langsung di-Apostille?
Jika penerjemah tidak memiliki spesimen resmi di Kemenkumham, dokumen terjemahan tersebut wajib dilegalisir atau di-waarmerking oleh Notaris terlebih dahulu sebelum diajukan ke proses Apostille.
Bisakah pengurusan Apostille Notaris diwakilkan?
Ya, pengurusan dapat diwakilkan melalui biro jasa. Sistem AHU Online menyediakan opsi pengajuan melalui kuasa dengan melampirkan KTP penerima kuasa dan surat kuasa yang sah.
Apakah saya harus datang ke Jakarta untuk mencetak sertifikat?
Tidak harus. Sertifikat dapat dicetak di loket pusat Ditjen AHU di Jakarta maupun di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di berbagai provinsi sesuai pilihan Anda saat pengajuan.
Apa perbedaan antara Apostille dan Legalisasi Reguler?
Apostille berlaku untuk negara anggota Konvensi Apostille dengan satu sertifikat saja. Sementara itu, Legalisasi Reguler diperlukan untuk negara non-anggota, yang melibatkan proses lanjutan di Kemenlu dan Kedutaan.

Panduan & artikel Legalisasi & Apostille Notaris

Semua artikel →

Siap mengurus Legalisasi & Apostille Notaris?

Ceritakan dokumen dan tujuan Anda. Kami bantu pilih layanan dan cek persyaratannya — konsultasi gratis.

Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB

Konsultasi gratis via WhatsApp

Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.