Langsung ke konten
Jangkar Global Groups

Legalisasi & Apostille · 2 layanan

Jasa Pengurusan Legalisasi Dokumen KADIN

Kami membantu Anda dalam proses pengurusan legalisasi dokumen bisnis di KADIN serta pengesahan Apostille untuk keperluan ekspor dan operasional perusahaan di luar negeri secara efisien.

  • Konsultasi gratis
  • Dokumen dicek sebelum diajukan
  • Melayani seluruh Indonesia
mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+

Informasi diperbarui 28 Oktober 2026

Dua orang sedang memeriksa dokumen resmi terkait pengurusan KADIN di koridor kantor

Katalog layanan

Pilih layanan Legalisasi & Apostille KADIN

Lihat persyaratan tiap layanan. Belum yakin yang mana? Konsultasi gratis — kami bantu pilihkan.

2 layanan tersedia

Kenapa kami

Kenapa mengurus lewat Jangkar Global Groups?

mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+
  • Perusahaan resmiPT terdaftar (AHU & NIB) — legalitas perusahaan & rekening resmi bisa Anda cek.
  • Dokumen dicek lebih duluKelengkapan & kesesuaian dokumen diperiksa sebelum diajukan, agar tidak bolak-balik.
  • Kabar di setiap tahapAnda tahu posisi berkas dari awal sampai selesai lewat WhatsApp.

Cara kerja layanan Legalisasi & Apostille KADIN bersama Jangkar Global Groups

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu pilih layanan dan jalur yang tepat.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim lewat WhatsApp/email. Kami cek kelengkapannya lebih dulu.

  3. 3

    Kami proses

    Kami urus sesuai prosedur resmi instansi terkait dan kabari setiap tahapnya.

  4. 4

    Selesai

    Dokumen diambil atau dikirim ke alamat Anda.

Panduan · 1 menit baca

Panduan lengkap Legalisasi & Apostille KADIN

Mengapa Legalisasi Dokumen KADIN Penting untuk Bisnis Anda

Legalisasi dokumen di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha yang berorientasi global. Proses ini berfungsi sebagai verifikasi resmi atas keabsahan dokumen komersial atau legalitas perusahaan Anda agar diakui oleh mitra bisnis maupun otoritas di negara tujuan.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987, KADIN memiliki wewenang dalam memberikan jasa legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usaha pengusaha Indonesia. Dokumen yang telah mendapatkan cap verifikasi dari KADIN menjadi syarat utama sebelum dokumen tersebut dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan sertifikat Apostille di Kemenkumham.

Dokumen yang Memerlukan Legalisasi KADIN

Tidak semua dokumen bisnis memerlukan proses ini, namun dokumen yang berkaitan dengan transaksi internasional atau pendirian entitas di luar negeri umumnya wajib melalui prosedur verifikasi KADIN. Kami dapat membantu Anda mempersiapkan berbagai jenis dokumen agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Beberapa dokumen yang sering memerlukan legalisasi KADIN meliputi:

  • Dokumen Perdagangan: Certificate of Origin (SKA), Invoice, Packing List, dan Bill of Lading.
  • Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian dan Perubahan, NIB, NPWP Perusahaan, serta SIUP.
  • Dokumen Pendukung: Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dan Sertifikat Produk seperti ISO atau Halal.

Panduan Alur dan Persiapan Dokumen

Proses legalisasi dimulai dengan verifikasi status keanggotaan perusahaan. KADIN mewajibkan pemohon untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih aktif. Pastikan seluruh dokumen asli telah ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dibubuhi stempel perusahaan sebelum diajukan.

Kesalahan umum yang sering menyebabkan permohonan tertunda adalah ketidaksesuaian data antar dokumen atau KTA yang sudah kedaluwarsa. Kami siap membantu meninjau kelengkapan dokumen Anda agar proses verifikasi di KADIN berjalan lancar, sehingga Anda dapat melanjutkan ke tahap Apostille tanpa kendala berarti.

FAQ

Pertanyaan seputar Legalisasi & Apostille KADIN

Apakah KADIN yang menerbitkan sertifikat Apostille?
Tidak. KADIN hanya berfungsi memberikan cap legalisasi atau verifikasi awal pada dokumen bisnis. Sertifikat Apostille diterbitkan secara eksklusif oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU.
Apakah dokumen bisnis wajib dilegalisasi KADIN sebelum di-Apostille?
Ya, Kemenkumham mensyaratkan dokumen komersial atau bisnis swasta untuk diverifikasi dan dicap oleh instansi terkait, dalam hal ini KADIN, sebelum dapat diajukan untuk mendapatkan Apostille.
Apakah perusahaan wajib memiliki KTA KADIN yang aktif?
Ya, kepemilikan Kartu Tanda Anggota KADIN yang masih berlaku adalah syarat mutlak bagi perusahaan untuk dapat mengakses layanan legalisasi dokumen ekspor maupun dokumen bisnis lainnya.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisasi ini?
Proses legalisasi di KADIN umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja jika syarat dokumen sudah lengkap. Jika dilanjutkan dengan Apostille di Kemenkumham, diperlukan tambahan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja.

Panduan & artikel Legalisasi & Apostille KADIN

Semua artikel →

Siap mengurus Legalisasi & Apostille KADIN?

Ceritakan dokumen dan tujuan Anda. Kami bantu pilih layanan dan cek persyaratannya — konsultasi gratis.

Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB

Konsultasi gratis via WhatsApp

Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.