Visa
Jepang Wajibkan Skrining TBC bagi WNI Mulai Januari 2027
Kementerian Kesehatan Jepang (MHLW) memberlakukan skrining TBC pra-kedatangan (JPETS) bagi WNI yang akan tinggal jangka menengah-panjang di Jepang. Pemeriksaan di klinik panel dimulai 2 November 2026, dan sertifikat bebas TBC wajib dilampirkan mulai 4 Januari 2027.
- Ditulis oleh Jajang Yusup
- 3 menit baca

Daftar isi
Pemerintah Jepang mewajibkan skrining TBC Jepang bagi WNI yang akan tinggal jangka menengah hingga panjang di negara tersebut. Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) mengumumkan bahwa program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) diluncurkan di Indonesia, dengan pemeriksaan di klinik panel dijadwalkan mulai 2 November 2026.
Mulai 4 Januari 2027, pemohon Certificate of Eligibility (COE) atau visa wajib melampirkan sertifikat bebas TBC (TB Clearance Certificate) yang diterbitkan klinik panel resmi. Pengumuman ini dimuat di situs resmi JPETS pada 25 September 2026, dan daftar klinik untuk Indonesia terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2026.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk visa kerja. Seluruh WNI yang berencana menetap di Jepang sebagai penduduk jangka menengah-panjang, termasuk pelajar dan anggota keluarga, termasuk dalam cakupannya.
Rincian Aturan JPETS untuk WNI
Berdasarkan situs resmi JPETS milik MHLW, berikut poin-poin utama aturan ini:
- Siapa yang wajib: warga negara dari negara target (Filipina, Vietnam, Indonesia, Nepal, Myanmar, dan China) yang akan masuk dan tinggal di Jepang sebagai penduduk jangka menengah-panjang (mid- to long-term residents).
- Termasuk pula: pemohon status Designated Activities untuk digital nomad, serta pasangan atau anak digital nomad.
- Pemeriksaan: pemeriksaan dokter dan rontgen dada. Tes dahak dapat dilakukan bila dokter menilai perlu. Untuk anak di bawah 5 tahun tanpa tanda TBC aktif, dilakukan tes kulit tuberkulin (TST) atau tes darah IGRA.
- Tempat pemeriksaan: hanya di klinik panel yang ditunjuk. MHLW menegaskan bahwa hanya sertifikat dari klinik panel resmi yang diterima.
- Biaya: ditanggung pemohon dan berbeda di setiap klinik panel.
Siapa yang Dikecualikan
Menurut FAQ resmi JPETS, beberapa kelompok tidak wajib menjalani skrining:
- Pemohon dengan izin tinggal tidak lebih dari tiga bulan, misalnya kunjungan wisata atau bisnis singkat.
- Pemegang izin masuk kembali (re-entry permit).
- Pemohon yang dapat menunjukkan dokumen resmi bahwa mereka tinggal di luar negara target.
- Peserta program tertentu, seperti peserta JET Programme dan peserta pelatihan JICA, yang untuk sementara dikecualikan.
Bagi yang mengajukan COE sebelum 4 Januari 2027 dan menerimanya tanpa sertifikat, MHLW menyatakan umumnya tidak perlu menyerahkan sertifikat saat mengajukan visa. Meski begitu, pemeriksaan TBC tetap dianjurkan bila memiliki gejala.
Masa Berlaku Sertifikat Bebas TBC
Sertifikat bebas TBC berlaku 180 hari sejak tanggal rontgen dada. Masa berlaku dipersingkat menjadi 90 hari bila dalam dua bulan sebelum rontgen Anda pernah berada lama di ruang tertutup bersama penderita TBC paru aktif yang menular.
Karena masa berlakunya terbatas, atur waktu pemeriksaan dengan jadwal pengajuan COE atau visa Anda. Pemeriksaan yang terlalu awal berisiko membuat sertifikat kedaluwarsa sebelum dokumen diproses.
Bila hasil pemeriksaan menunjukkan TBC aktif, pemohon diminta mengikuti arahan dokter dan menjalani pengobatan. Setelah pengobatan, skrining ulang dapat dilakukan di klinik panel dengan melampirkan laporan pengobatan TBC (Tuberculosis Treatment Report).
Latar: Program yang Sudah Berjalan di Negara Lain
JPETS sudah lebih dulu diterapkan di Filipina dan Nepal (pemeriksaan sejak 24 Maret 2025, wajib sejak 23 Juni 2025), serta Vietnam (pemeriksaan sejak 26 Mei 2025, wajib sejak 1 September 2025). Indonesia menjadi negara berikutnya. MHLW menyebut klinik panel di Indonesia akan ditambahkan secara bertahap begitu siap.
Program ini bertujuan memastikan warga asing dari negara target yang akan tinggal lama di Jepang tidak menderita TBC aktif sebelum berangkat.
Dampaknya bagi Pemohon Visa Jepang dari Indonesia
Aturan ini memengaruhi hampir semua jalur tinggal jangka panjang, antara lain:
- Pekerja dengan visa kerja, termasuk jalur Specified Skilled Worker (SSW) dan engineer.
- Pelajar dan mahasiswa yang akan studi di Jepang.
- Pasangan dan anak yang ikut menetap bersama keluarga.
Bagi calon pemohon, tahapan persiapan bertambah satu langkah: menjadwalkan skrining di klinik panel sebelum berkas COE atau visa diajukan.
Langkah Selanjutnya bagi Pemohon
- Pastikan apakah rencana tinggal Anda termasuk jangka menengah-panjang (lebih dari tiga bulan).
- Pantau daftar klinik panel Indonesia di situs resmi JPETS, karena klinik ditambahkan secara bertahap.
- Jadwalkan pemeriksaan agar sertifikat masih berlaku (180 hari) saat COE atau visa diajukan.
- Tanyakan biaya dan cara pendaftaran langsung ke klinik panel yang Anda pilih.
- Hindari pihak yang menawarkan sertifikat tanpa pemeriksaan. MHLW memperingatkan bahwa pemalsuan sertifikat dapat berakibat serius pada pengajuan COE atau visa.
Untuk memahami alur pengajuan secara menyeluruh, baca juga estimasi lama proses visa kerja Jepang dan penyebab umum visa kerja Jepang ditolak. Bila Anda membutuhkan pendampingan berkas, tim kami melayani pengurusan visa kerja Jepang dan visa pelajar Jepang.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kapan skrining TBC Jepang untuk WNI mulai wajib?
Pemeriksaan di klinik panel Indonesia dijadwalkan mulai 2 November 2026. Sertifikat bebas TBC wajib dilampirkan untuk pengajuan COE atau visa mulai 4 Januari 2027.
Apakah skrining TBC berlaku untuk visa pelajar Jepang?
Ya. JPETS berlaku untuk semua WNI yang akan tinggal di Jepang sebagai penduduk jangka menengah-panjang, termasuk pelajar, pekerja, dan anggota keluarga. Kunjungan singkat hingga tiga bulan dikecualikan.
Berapa lama masa berlaku sertifikat bebas TBC Jepang?
Sertifikat berlaku 180 hari sejak tanggal rontgen dada. Masa berlaku menjadi 90 hari bila Anda pernah kontak lama dengan penderita TBC paru aktif dalam dua bulan sebelum rontgen.
Sumber
- JPETS – Designated Panel Clinics (MHLW) · jpets.mhlw.go.jp
- JPETS – FAQ (MHLW) · jpets.mhlw.go.jp
- MHLW – Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening · mhlw.go.jp
Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami memakai ketentuan terbaru saat memeriksa dokumen Anda.
Artikel lain tentang Visa

Visa
Persidangan Sosek Malindo Bahas Fasilitas Visa Kerja bagi WNI
Pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini tengah membahas usulan skema Visa by Project untuk pekerja musiman WNI di wilayah perbatasan dalam persidangan Sosek Malindo. Kebijakan ini ditujukan untuk memfasilitasi akses kerja bagi warga di Kepulauan Meranti dan Karimun.

Visa
HRD Korea Terbitkan 106 Kontrak Kerja Korea G to G pada 23 Oktober
HRD Korea menerbitkan 106 SLC kontrak kerja Korea G to G pada 23 Oktober 2026. KP2MI meminta CPMI segera membaca kontrak, menjalani tes psikologi, MCU II, dan pemberkasan visa agar SLC tidak dibatalkan pemberi kerja.

Visa
Jepang Buka Kembali Visa SSW Sektor Medis
Pemerintah Jepang mengumumkan pembukaan kembali visa kerja Jepang SSW untuk sektor perawatan dan katering rumah sakit mulai April 2027. Kebijakan ini disertai realokasi 20.000 kuota untuk memperkuat sektor kesehatan.
Siap mengurus dokumen Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda. Kami jelaskan jalur, syarat, dan estimasi waktunya.
Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB
Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.
