Langsung ke konten
Jangkar Global Groups

Ekspor-Impor · 1 layanan

Jasa Pengurusan Perizinan Impor

Kami menyediakan jasa pengurusan ekspor-impor perizinan impor untuk membantu perusahaan memenuhi regulasi perdagangan luar negeri dengan prosedur yang tepat dan transparan.

  • Konsultasi gratis
  • Dokumen dicek sebelum diajukan
  • Melayani seluruh Indonesia
mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+

Informasi diperbarui 31 Oktober 2026

Seorang wanita bekerja dengan laptop dan dokumen untuk jasa pengurusan perizinan impor di meja kantor

Katalog layanan

Pilih layanan Ekspor-Impor Perizinan Impor

Lihat persyaratan tiap layanan. Belum yakin yang mana? Konsultasi gratis — kami bantu pilihkan.

1 layanan tersedia

Kenapa kami

Kenapa mengurus lewat Jangkar Global Groups?

mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+
  • Perusahaan resmiPT terdaftar (AHU & NIB) — legalitas perusahaan & rekening resmi bisa Anda cek.
  • Dokumen dicek lebih duluKelengkapan & kesesuaian dokumen diperiksa sebelum diajukan, agar tidak bolak-balik.
  • Kabar di setiap tahapAnda tahu posisi berkas dari awal sampai selesai lewat WhatsApp.

Cara kerja layanan Ekspor-Impor Perizinan Impor bersama Jangkar Global Groups

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu pilih layanan dan jalur yang tepat.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim lewat WhatsApp/email. Kami cek kelengkapannya lebih dulu.

  3. 3

    Kami proses

    Kami urus sesuai prosedur resmi instansi terkait dan kabari setiap tahapnya.

  4. 4

    Selesai

    Dokumen diambil atau dikirim ke alamat Anda.

Panduan · 2 menit baca

Panduan lengkap Ekspor-Impor Perizinan Impor

Memahami Perizinan Impor untuk Kelancaran Bisnis Anda

Persetujuan Impor (PI) adalah dokumen perizinan resmi dari Menteri Perdagangan yang menjadi syarat mutlak bagi importir untuk memasukkan barang tertentu ke Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian barang yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Jika bisnis Anda bergerak di bidang distribusi atau manufaktur, memiliki perizinan yang lengkap sangat krusial. Tanpa dokumen PI yang valid, barang impor Anda berisiko tertahan di pelabuhan atau kawasan pabean, yang tentu dapat menghambat operasional perusahaan Anda.

  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan terbaru.
  • Mencegah kendala teknis saat proses pengeluaran barang di pabean.
  • Mendukung legalitas operasional perusahaan Anda.

Kebutuhan Dokumen dan Alur Pengajuan Perizinan

Proses pengurusan jasa pengurusan ekspor-impor perizinan impor dimulai dengan memastikan legalitas perusahaan Anda, seperti NIB yang berfungsi sebagai API-U atau API-P. Selain itu, Anda memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi dari kementerian terkait sesuai dengan jenis komoditas yang diimpor.

Seluruh proses pengajuan saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan portal INATRADE. Setelah data diunggah, verifikator akan melakukan pemeriksaan sebelum PI diterbitkan dengan sistem barcode.

  • NIB (API-U atau API-P) yang masih berlaku.
  • Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian pembina.
  • Data Neraca Komoditas (NK) yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Dokumen pendukung spesifik sesuai jenis barang.

Mengapa Pengurusan Perizinan Sering Mengalami Kendala

Banyak pelaku usaha mengalami kendala dalam pengurusan perizinan karena ketidaksesuaian data antara dokumen teknis dengan sistem pabean. Kesalahan kecil pada penginputan HS Code, jumlah barang, atau satuan barang sering kali menjadi penyebab utama permohonan ditolak atau dikembalikan oleh sistem.

Kami hadir untuk membantu Anda menavigasi prosedur ini dengan lebih terarah. Dengan memahami alur dan persyaratan dari kementerian terkait, kami membantu Anda memastikan setiap dokumen telah sesuai dengan standar yang diminta agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

  • Meminimalisir risiko kesalahan input data di sistem INSW.
  • Memastikan kelengkapan dokumen teknis sebelum diajukan.
  • Pendampingan dalam memahami alur verifikasi instansi.

FAQ

Pertanyaan seputar Ekspor-Impor Perizinan Impor

Apakah semua barang impor wajib memiliki Persetujuan Impor (PI)?
Tidak semua barang wajib memiliki PI. Dokumen ini hanya diwajibkan untuk komoditas yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas) sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Perdagangan.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan di sistem INSW dikembalikan?
Anda dapat memeriksa catatan atau log dari verifikator di dalam sistem. Catatan tersebut akan menjelaskan alasan pengembalian, dan Anda cukup melakukan perbaikan pada data atau dokumen yang diminta tanpa harus mengulang dari awal.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan PI?
Berdasarkan standar layanan resmi di Kementerian Perdagangan, proses penerbitan Persetujuan Impor umumnya memakan waktu 3 hingga 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid oleh sistem.
Apakah Persetujuan Impor bisa diubah setelah terbit?
Ya, importir dapat mengajukan perubahan Persetujuan Impor melalui sistem dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti Pemberitahuan Pabean Impor atau dokumen terkait lainnya.

Siap mengurus Ekspor-Impor Perizinan Impor?

Ceritakan dokumen dan tujuan Anda. Kami bantu pilih layanan dan cek persyaratannya — konsultasi gratis.

Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB

Konsultasi gratis via WhatsApp

Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.