Langsung ke konten
Jangkar Global Groups

Ekspor-Impor · 1 layanan

Jasa Pengurusan Ekspor-Impor Perizinan Ekspor

Membutuhkan bantuan untuk Ekspor-Impor Perizinan Ekspor? Kami membantu Anda memahami prosedur Lartas dan memastikan dokumen legalitas ekspor Anda lengkap agar proses pengiriman berjalan lancar.

  • Konsultasi gratis
  • Dokumen dicek sebelum diajukan
  • Melayani seluruh Indonesia
mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+

Informasi diperbarui 29 Oktober 2026

Tiga orang sedang berdiskusi mengenai dokumen di kantor untuk jasa pengurusan izin ekspor impor

Katalog layanan

Pilih layanan Ekspor-Impor Perizinan Ekspor

Lihat persyaratan tiap layanan. Belum yakin yang mana? Konsultasi gratis — kami bantu pilihkan.

1 layanan tersedia

Kenapa kami

Kenapa mengurus lewat Jangkar Global Groups?

mengurus dokumen sejak 2008
18 tahun
dokumen diselesaikan
1 juta+
  • Perusahaan resmiPT terdaftar (AHU & NIB) — legalitas perusahaan & rekening resmi bisa Anda cek.
  • Dokumen dicek lebih duluKelengkapan & kesesuaian dokumen diperiksa sebelum diajukan, agar tidak bolak-balik.
  • Kabar di setiap tahapAnda tahu posisi berkas dari awal sampai selesai lewat WhatsApp.

Cara kerja layanan Ekspor-Impor Perizinan Ekspor bersama Jangkar Global Groups

  1. 1

    Konsultasi gratis

    Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu pilih layanan dan jalur yang tepat.

  2. 2

    Kirim dokumen

    Kirim lewat WhatsApp/email. Kami cek kelengkapannya lebih dulu.

  3. 3

    Kami proses

    Kami urus sesuai prosedur resmi instansi terkait dan kabari setiap tahapnya.

  4. 4

    Selesai

    Dokumen diambil atau dikirim ke alamat Anda.

Panduan · 1 menit baca

Panduan lengkap Ekspor-Impor Perizinan Ekspor

Memahami Pentingnya Ekspor-Impor Perizinan Ekspor

Perizinan ekspor adalah izin resmi dari pemerintah yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengekspor komoditas tertentu yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas). Izin ini berfungsi sebagai alat kendali pemerintah atas ketersediaan pasokan nasional dan standar produk yang akan dikirim ke luar negeri.

Setiap perusahaan yang bergerak di bidang ekspor komoditas strategis, hasil bumi, atau barang yang diatur tata niaganya wajib memiliki izin ini. Tanpa perizinan yang sesuai, barang Anda tidak akan mendapatkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) dari Bea Cukai, yang berisiko membuat kargo tertahan di wilayah pabean.

Syarat dan Alur Pengurusan Izin Ekspor

Proses pengurusan izin saat ini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Anda perlu memastikan NIB perusahaan telah memiliki hak akses kepabeanan dan dokumen prasyarat seperti Rekomendasi Teknis atau Laporan Surveyor telah tersedia.

Secara resmi, proses verifikasi hingga terbitnya Persetujuan Ekspor (PE) di sistem INATRADE memakan waktu sekitar 3 hingga 5 hari kerja setelah dokumen lengkap. Penting untuk diingat bahwa meski penerbitan PE tidak dipungut biaya oleh kementerian, Anda mungkin perlu memenuhi kewajiban PNBP pada instansi teknis terkait.

  • NIB dengan hak akses kepabeanan.
  • Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis dari kementerian terkait.
  • Laporan Surveyor (LS) untuk komoditas tertentu.
  • Dokumen komersial (Invoice dan Packing List).

Menghindari Kendala dalam Perizinan Ekspor

Banyak pelaku usaha mengalami penolakan karena kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Salah satu penyebab paling umum adalah kelalaian dalam melaporkan Laporan Realisasi Ekspor (LRE) bulanan, yang menyebabkan sistem INATRADE secara otomatis memblokir akses pengajuan baru Anda.

Selain itu, ketidaksesuaian HS Code antara dokumen dengan sistem sering kali memicu kendala pada validasi Lartas. Kami hadir untuk membantu Anda meninjau kelengkapan dokumen dan memastikan kesesuaian data sebelum diajukan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis ekspor Anda.

FAQ

Pertanyaan seputar Ekspor-Impor Perizinan Ekspor

Apakah semua barang ekspor wajib memiliki Perizinan Ekspor?
Tidak semua barang. Hanya komoditas yang masuk dalam kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang diwajibkan memiliki izin ekspor. Barang bebas ekspor hanya memerlukan NIB dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Bagaimana cara mengetahui apakah barang saya memerlukan izin?
Anda dapat mengecek status barang Anda secara mandiri dengan memasukkan kode HS (HS Code) produk pada menu pencarian Lartas di portal resmi INSW (insw.go.id).
Bisakah saya mengurus izin ekspor secara manual ke kantor kementerian?
Tidak bisa. Sesuai dengan ketentuan saat ini, seluruh proses perizinan ekspor bersifat paperless dan wajib dilakukan secara online melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan INATRADE.
Apa saja dokumen utama yang harus disiapkan untuk pengajuan?
Secara umum, Anda memerlukan NIB, dokumen teknis seperti Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis dari kementerian teknis terkait, serta dokumen komersial seperti invoice dan packing list.

Siap mengurus Ekspor-Impor Perizinan Ekspor?

Ceritakan dokumen dan tujuan Anda. Kami bantu pilih layanan dan cek persyaratannya — konsultasi gratis.

Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB

Konsultasi gratis via WhatsApp

Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.