Korea Selatan
Cara Kerja di Korea Selatan bagi WNI yang Sah
Cara kerja di Korea Selatan bagi WNI yang sah lewat dua jalur: program G to G EPS (visa E-9) melalui KP2MI dan HRD Korea, atau visa E-7 yang diajukan perusahaan Korea.
- Ditulis oleh Jajang Yusup
- 6 menit baca

Daftar isi
Cara kerja di Korea Selatan bagi WNI yang sah ada dua jalur utama: program G to G Korea melalui sistem Employment Permit System (EPS) dengan visa E-9 yang diselenggarakan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI, dahulu BP2MI) dan HRD Korea, atau jalur tenaga profesional dan terampil dengan visa E-7 yang diajukan oleh perusahaan di Korea. Jalur mana yang cocok bergantung pada pendidikan, pengalaman kerja, dan jenis pekerjaan yang Anda incar.
Artikel ini memetakan kedua jalur tersebut langkah demi langkah berdasarkan informasi resmi KP2MI, situs EPS milik Kementerian Ketenagakerjaan Korea, dan Kementerian Kehakiman Korea. Untuk daftar dokumen visanya, Anda dapat membaca halaman layanan visa kerja Korea Selatan kami.
Mengenal Jalur Resmi Kerja ke Korea Selatan
Sebelum mendaftar, pahami dulu perbedaan mendasar dua jalur ini:
- E-9 (Non-professional Employment) lewat EPS G to G. Untuk pekerjaan di sektor yang dibuka pemerintah Korea, seperti manufaktur dan perikanan. Pendidikan minimal SLTP, seleksi melalui ujian bahasa Korea dan uji keterampilan. Penempatan diatur antarpemerintah.
- E-7 (Specific Activities). Untuk pekerjaan yang ditetapkan Menteri Kehakiman Korea, umumnya membutuhkan pendidikan tinggi atau pengalaman di bidang terkait. Pemberi kerja di Korea yang mengajukan izin lebih dulu.
- Jalur lanjutan dari studi. Sebagian WNI memulai sebagai pelajar di Korea, lalu beralih ke status kerja setelah lulus. Contohnya jenis pekerjaan perawat lansia di E-7 yang dibuka Kementerian Kehakiman Korea pada Juli 2024 khusus bagi lulusan universitas di Korea yang memperoleh sertifikat perawat lansia. Informasi awalnya ada di halaman visa pelajar Korea Selatan.
Syarat Mendaftar Program G to G Korea (E-9)
Berdasarkan pengumuman KP2MI untuk rekrutmen sektor manufaktur dan perikanan tahun 2026, syarat umum pendaftar meliputi:
- berusia 18 sampai 39 tahun saat mendaftar;
- pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
- tidak buta warna total maupun parsial;
- tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi;
- tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri;
- tidak pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat;
- tidak memiliki catatan deportasi dari Korea;
- tidak memiliki riwayat penyakit menular tertentu seperti TBC, hepatitis, sifilis, dan HIV;
- memiliki email pribadi dan nomor telepon aktif;
- belum pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun dengan visa E-9 dan E-10.
Sektor perikanan memiliki syarat khusus tambahan berupa sertifikat Basic Safety Training (BST STCW atau BST STCW-F). Dokumen yang diunggah saat pendaftaran mencakup pindaian KTP, paspor bila ada, pas foto sesuai ketentuan, ijazah, buku tabungan atas nama sendiri, dan surat pernyataan pelindungan data pribadi bermeterai.
Persyaratan dan kuota dapat berbeda di setiap periode. Selalu baca pengumuman terbaru di situs resmi KP2MI sebelum mendaftar.
Tahapan Jalur G to G dari Daftar hingga Bekerja
Alur berikut merangkum informasi KP2MI dan situs EPS:
- Daftar mandiri melalui SISKOP2MI. Pendaftaran dilakukan sendiri secara daring sesuai jadwal pengumuman, lalu dilanjutkan perekaman sidik jari dan foto, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya ujian. Pada pengumuman 2026, biaya ujian tercatat 28 USD.
- Ujian tahap pertama: EPS-TOPIK. Ujian bahasa Korea berisi bagian membaca dan mendengar, disertai tes buta warna. Situs EPS menyebut kelulusan berlaku 2 tahun sejak pengumuman.
- Ujian tahap kedua: uji keterampilan dan kompetensi. Terdiri atas kekuatan fisik, wawancara, dan kemampuan dasar. Hanya peserta yang lulus tahap pertama yang dapat mengikuti tahap ini.
- Masuk daftar pencari kerja (job roster). Peserta yang lulus dan lolos pemeriksaan kesehatan dimasukkan ke daftar yang dikirim ke HRD Korea.
- Dipilih pemberi kerja dan menandatangani kontrak kerja standar. Perusahaan di Korea memilih pekerja melalui pusat kerja (job center), lalu kontrak standar dikirim ke lembaga pengirim untuk dikonfirmasi oleh calon pekerja.
- Penerbitan Certificate for Confirmation of Visa Issuance (CCVI). Pemberi kerja atau lembaga perwakilan mengajukannya ke kantor imigrasi Korea. Menurut situs EPS, Indonesia termasuk negara yang datanya langsung dikirim ke kedutaan.
- Pengajuan visa E-9. Calon pekerja menyiapkan formulir visa, CCVI, paspor, dan foto.
- Pelatihan pra-keberangkatan. Berlangsung sekitar 1 sampai 2,5 minggu di negara asal, tergantung hasil ujian dan masa percobaan.
- Tiba di Korea dan mengikuti pelatihan kerja. Pelatihan minimal 16 jam (2 malam 3 hari) sebelum diserahkan ke pemberi kerja.
Satu hal yang perlu diingat: lulus ujian tidak menjamin penempatan kerja. Situs EPS dan KP2MI sama-sama menegaskan bahwa kelulusan hanya membuka kesempatan untuk dipilih pemberi kerja.
Masa Kerja dan Aturan Pindah Tempat Kerja E-9
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing Korea, pekerja E-9 dapat bekerja dalam jangka 3 tahun sejak tiba. Bila pemberi kerja meminta izin mempekerjakan kembali sebelum masa itu berakhir, masa kerja dapat diperpanjang satu kali kurang dari 2 tahun, yang oleh Kementerian Ketenagakerjaan Korea disebut 1 tahun 10 bulan.
Beberapa ketentuan penting lain dari situs EPS:
- masa percobaan paling lama 3 bulan;
- pekerja pada prinsipnya bekerja di tempat kerja pertama; pindah tempat kerja hanya diizinkan dengan alasan tertentu, seperti usaha tutup atau gaji tidak dibayar, dan dibatasi paling banyak 3 kali;
- setelah hubungan kerja berakhir, pekerja harus mengajukan pindah tempat kerja ke pusat kerja dan memiliki waktu terbatas untuk mendapat pekerjaan baru.
Jalur Profesional: Visa E-7
Jalur E-7 cocok bagi Anda yang memiliki pendidikan tinggi atau pengalaman kerja spesifik. Dalam materi resminya, Kementerian Kehakiman Korea menyebut persyaratan dasar E-7 saat ini adalah salah satu dari:
- gelar S2 atau lebih tinggi di bidang terkait;
- gelar S1 di bidang terkait ditambah pengalaman minimal 1 tahun di bidang tersebut;
- pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang terkait.
Selain itu, ada standar gaji minimal. Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Nomor 2025-406 menetapkan standar untuk periode 1 Februari sampai 31 Desember 2026: kategori profesional (E-7-1) minimal 31,12 juta won per tahun, kategori semi-profesional (E-7-2) dan tenaga terampil umum (E-7-3) minimal 25,89 juta won, serta tenaga terampil berpengalaman (E-7-4) minimal 26 juta won. Ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu.
Alurnya dimulai dari pemberi kerja: perusahaan di Korea wajib mengajukan CCVI melalui imigrasi Korea, kemudian Anda mengajukan visa di perwakilan Korea dengan nomor CCVI tersebut. Karena itu, langkah pertama Anda adalah mendapatkan tawaran kerja dan kontrak dari perusahaan Korea. Perbandingan lengkap kedua visa ini dibahas di artikel kami tentang perbedaan visa E-7 dan E-9.
Waspada Penipuan dan Calo
Minat kerja ke Korea yang tinggi sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Perhatikan hal berikut:
- E-9 diatur antarpemerintah. Situs EPS menyebut pihak selain pusat kerja dilarang ikut campur dalam seleksi dan penempatan pekerja asing, dengan ancaman pidana.
- Pendaftaran dilakukan sendiri. KP2MI menegaskan pendaftaran program G to G dilakukan mandiri melalui SISKOP2MI.
- Cek pengumuman resmi. Jadwal, kuota, dan biaya diumumkan di situs KP2MI. Abaikan tawaran "jalur cepat" yang meminta uang di luar biaya resmi.
- Untuk E-7, periksa calon pemberi kerja. Pastikan perusahaan nyata dan kontraknya memuat gaji yang memenuhi standar resmi.
Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan Sejak Awal
Apa pun jalurnya, beberapa dokumen hampir selalu dibutuhkan, sehingga baik disiapkan lebih awal:
- paspor dengan masa berlaku yang cukup;
- ijazah dan transkrip nilai, beserta terjemahannya bila diminta;
- surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan sebelumnya (penting untuk E-7);
- sertifikat keahlian atau pelatihan yang relevan.
Bila pemberi kerja atau instansi meminta terjemahan resmi, Anda dapat memanfaatkan penerjemah tersumpah dokumen akademik untuk ijazah dan transkrip. Gambaran jenis visa Korea lainnya tersedia di halaman visa Korea Selatan.
Aturan, kuota, dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengecek pengumuman terbaru dari KP2MI, situs EPS, Kementerian Kehakiman Korea, dan Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah lulusan SMA bisa kerja di Korea Selatan secara resmi?
Bisa. Program G to G Korea dengan visa E-9 mensyaratkan pendidikan minimal SLTP atau sederajat, usia 18 sampai 39 tahun, dan lulus seleksi EPS-TOPIK serta uji keterampilan. Persyaratan lengkap diumumkan KP2MI pada setiap periode pendaftaran.
Apakah lulus EPS-TOPIK pasti berangkat ke Korea?
Tidak. Situs EPS dan KP2MI menegaskan kelulusan hanya membuat Anda masuk daftar pencari kerja yang dapat dipilih pemberi kerja di Korea. Kelulusan EPS-TOPIK berlaku 2 tahun sejak pengumuman.
Berapa lama masa kerja dengan visa E-9?
Undang-undang Korea mengatur masa kerja 3 tahun sejak tiba. Bila pemberi kerja meminta izin mempekerjakan kembali, masa kerja dapat diperpanjang satu kali kurang dari 2 tahun (1 tahun 10 bulan).
Bagaimana cara daftar G to G Korea?
Pendaftaran dilakukan mandiri secara daring melalui SISKOP2MI sesuai jadwal yang diumumkan KP2MI, lalu dilanjutkan perekaman biometrik, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya ujian. Pantau situs resmi KP2MI karena jadwal tidak dibuka sepanjang tahun.
Apa syarat dasar visa kerja E-7 Korea?
Kementerian Kehakiman Korea menyebut syarat dasar E-7 adalah gelar S2 bidang terkait, atau S1 bidang terkait dengan pengalaman minimal 1 tahun, atau pengalaman minimal 5 tahun. Gaji juga harus memenuhi standar minimal yang diumumkan setiap tahun.
Sumber
- KP2MI - Pengumuman Pendaftaran G to G Korea 2026 · kp2mi.go.id
- EPS (Kemnaker Korea) - Prosedur pekerja asing umum · eps.go.kr
- EPS (Kemnaker Korea) - Prosedur pemberi kerja · eps.go.kr
- Undang-Undang Ketenagakerjaan Pekerja Asing Korea · law.go.kr
- Kemenkum Korea - Pengumuman 2025-406 standar gaji E-7 2026 · immigration.go.kr
- Kemenkum Korea - Persyaratan dasar E-7 · moj.go.kr
- Konsulat Jenderal Korea - Visa E-7 · overseas.mofa.go.kr
- Kemenkum & Kemenkes Korea - E-7 perawat lansia · bokjiro.go.kr
Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami memakai ketentuan terbaru saat memeriksa dokumen Anda.
Artikel lain tentang Korea Selatan

Imigrasi
Pemerintah Bentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Baru
Pemerintah resmi membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai entitas mandiri yang memisahkan urusan keimigrasian dari Kemenkumham, dengan pemberlakuan 33 SOP layanan baru per akhir Oktober 2026.

Dokumen Bisnis dan Keuangan
Perbedaan Layanan Terjemah Reguler dan Tersumpah
Terjemahan reguler cocok untuk memahami isi dan kebutuhan internal. Terjemahan tersumpah dibuat penerjemah yang diangkat dan disumpah Menteri Hukum, bertanggung jawab penuh atas kebenarannya, dan dibutuhkan untuk dokumen resmi seperti legalisasi Kemenlu, Apostille, atau syarat instansi.

Legalisasi & Apostille
Kemdiktisaintek Wajibkan Penyetaraan Ijazah bagi Lulusan Luar Negeri
Kemdiktisaintek mewajibkan penyetaraan ijazah luar negeri bagi dosen dan calon guru mulai November 2026. Kebijakan ini menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran program strategis seperti Bridging Course 2026 dan PPG Prajabatan 2027.
Siap mengurus dokumen Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda. Kami jelaskan jalur, syarat, dan estimasi waktunya.
Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB
Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.
