SKCK
Kedubes Jepang Buka Lowongan Staf Lokal, Pelamar Wajib Lampirkan SKCK
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia membuka satu lowongan staf lokal Bagian Informasi dan Kebudayaan. Pelamar wajib melampirkan salinan SKCK beserta CV berbahasa Jepang, ijazah, JLPT N2, dan TOEFL PBT 570, paling lambat 6 November 2026.
- Ditulis oleh Jajang Yusup
- 3 menit baca

Daftar isi
Syarat SKCK kerja di kedutaan kembali tercantum dalam lowongan terbaru Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Melalui pengumuman tertanggal 16 Oktober 2026, Kedubes Jepang membuka satu posisi staf lokal di Bagian Informasi dan Kebudayaan dan mewajibkan pelamar melampirkan salinan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lamaran diterima paling lambat Jumat, 6 November 2026.
Posisi ini mencakup penyelenggaraan kegiatan kebudayaan Jepang, pertukaran pemuda, olahraga, dan pendidikan, penyebarluasan informasi tentang Jepang, tugas kesekretariatan, serta pengelolaan Pusat Kebudayaan Jepang. Pegawai yang terpilih dijadwalkan mulai bekerja pada awal hingga pertengahan Desember 2026.
Rincian Syarat dan Dokumen yang Diminta
Menurut pengumuman resmi Kedubes Jepang, pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia, atau warga negara selain Jepang yang berpasangan dengan WNI dan memiliki izin tinggal yang memungkinkan bekerja di Indonesia.
- Pendidikan minimal S1. Pelamar dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun lebih diutamakan.
- Kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N2 atau lebih tinggi (wajib), bahasa Inggris dengan skor TOEFL PBT minimal 570 atau setara, serta bahasa Indonesia yang baik.
- Mahir menggunakan Microsoft Word, Excel, dan PowerPoint.
- Sehat jasmani dan rohani.
Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Daftar riwayat hidup (CV) dalam bahasa Jepang, dilengkapi foto.
- Salinan ijazah, transkrip nilai, dan KTP.
- Salinan SKCK.
- Salinan sertifikat bahasa Jepang, seperti JLPT atau JPT.
- Salinan sertifikat atau hasil tes bahasa Inggris, seperti TOEFL, TOEIC, atau IELTS.
- Surat motivasi dalam bahasa Jepang atau bahasa Inggris.
Seluruh dokumen dikirim melalui email ke alamat yang tercantum di pengumuman resmi, dengan format subjek yang telah ditentukan Kedubes.
Jadwal Seleksi
Kedubes Jepang menetapkan jadwal berikut:
- 6 November 2026: batas akhir pengiriman dokumen lamaran.
- 13 November 2026, pukul 16.00 WIB: batas pemberitahuan bagi pelamar yang lolos seleksi dokumen untuk mengikuti ujian wawancara.
- Awal hingga pertengahan Desember 2026: perkiraan mulai bekerja.
Pelamar yang tidak lolos seleksi dokumen tidak akan dihubungi, dan dokumen yang sudah dikirim tidak dikembalikan.
Latar: SKCK dalam Rekrutmen Perwakilan Asing
SKCK menjadi salah satu dokumen yang diminta dalam lowongan ini, berdampingan dengan dokumen akademik dan sertifikat bahasa. Persyaratan semacam ini bukan aturan umum yang berlaku sama untuk semua kedutaan. Setiap perwakilan asing menetapkan dokumen yang diminta untuk setiap lowongan, sehingga pelamar perlu membaca pengumuman masing-masing dengan teliti.
Untuk keperluan melamar kerja di dalam negeri, SKCK kini dapat diurus melalui aplikasi PRESISI - POLRI Super App. Menurut Humas Polri, sejak Maret 2026 pemohon cukup melakukan registrasi dan verifikasi wajah, mengunggah dokumen digital, lalu membayar PNBP Rp30.000 melalui Virtual Account atau QRIS. E-SKCK yang telah diverifikasi terbit paling lama 24 jam. Pemohon juga perlu memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah aktif dan kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus aktif, karena keduanya diperiksa dalam proses verifikasi.
Dampaknya bagi Pelamar
Dengan tenggat 6 November 2026, waktu persiapan relatif singkat. Pelamar yang belum memiliki SKCK yang masih berlaku sebaiknya segera mengurusnya agar berkas lengkap sebelum batas waktu. Hal yang sama berlaku untuk sertifikat JLPT dan hasil tes bahasa Inggris, yang tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat bila belum dimiliki.
Kedubes Jepang juga mengingatkan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta pembayaran atau menjanjikan kelulusan dengan mengatasnamakan Kedubes. Untuk SKCK sendiri, pastikan Anda hanya membayar biaya resmi. Kami pernah membahas biaya resmi SKCK dan sanksi bagi pelaku pungli.
Langkah Selanjutnya bagi Pemohon
- Baca pengumuman lengkap di situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, termasuk alamat email dan format subjek.
- Periksa masa berlaku SKCK Anda. Bila belum ada atau sudah lewat, ajukan lewat aplikasi PRESISI - POLRI Super App.
- Siapkan CV berbahasa Jepang, surat motivasi, serta salinan ijazah, transkrip, KTP, JLPT N2, dan sertifikat bahasa Inggris.
- Kirim lamaran sebelum Jumat, 6 November 2026, lalu pantau email hingga 13 November 2026.
Bila Anda juga membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, seperti visa atau bekerja di luar negeri, ketentuannya berbeda dan diterbitkan oleh Mabes Polri. Rinciannya ada di artikel syarat SKCK luar negeri dan aturan BPJS.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah melamar kerja di kedutaan perlu SKCK?
Tergantung lowongan masing-masing perwakilan. Lowongan staf lokal Kedutaan Besar Jepang yang diumumkan 16 Oktober 2026 mewajibkan salinan SKCK. Selalu baca daftar dokumen di setiap pengumuman.
Kapan batas lamaran staf lokal Kedubes Jepang?
Dokumen lamaran harus dikirim melalui email paling lambat Jumat, 6 November 2026. Pelamar yang lolos seleksi dokumen dihubungi paling lambat 13 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Apakah ada biaya untuk mengikuti seleksi ini?
Tidak. Kedubes Jepang menyatakan seleksi tidak dipungut biaya dan meminta pelamar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Kedubes.
Sumber
- emb-japan.go.jp · id.emb-japan.go.jp
- diplo.de · jakarta.diplo.de
- Humas Polri – SKCK Digital lewat Super App · mediahub.polri.go.id
Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami memakai ketentuan terbaru saat memeriksa dokumen Anda.
Artikel lain tentang SKCK

SKCK
Polri Perbarui Sistem Pendaftaran SKCK di Super App, Ini Dampaknya
Polri resmi merilis pembaruan aplikasi Super App versi 2.2.8 untuk memperbaiki bug pada sistem pendaftaran SKCK. Pembaruan yang digulirkan sejak Oktober 2026 ini bertujuan meningkatkan stabilitas verifikasi data bagi seluruh pemohon.

SKCK
Mabes Polri Tetapkan Biaya Resmi SKCK dan Sanksi Tegas Pelaku Pungli
Mabes Polri menegaskan sanksi pencopotan jabatan bagi personel yang melakukan pungutan liar pada layanan SKCK. Pemohon kini mendapatkan jaminan transparansi biaya resmi sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.

SKCK
Syarat SKCK Luar Negeri & Aturan BPJS
Untuk keperluan luar negeri, SKCK wajib diterbitkan oleh Mabes Polri dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Jika BPJS non-aktif, Anda dapat menggunakan bukti cicilan REHAB atau bukti pendaftaran baru.
Siap mengurus dokumen Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda. Kami jelaskan jalur, syarat, dan estimasi waktunya.
Jam layanan: Senin–Jumat 08.30–17.00 WIB, Sabtu 08.30–15.00 WIB
Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa swasta, bukan instansi pemerintah. Kami membantu pengurusan dokumen sesuai prosedur resmi; keputusan akhir tetap pada instansi berwenang.
